Kamis, 20 April 2017

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik

NAMA : YESI MARIA

NIM     : 20160301101

TUGAS : MANAJEMEN PELAYANAN RS SEKSI 11

 

 

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik

Pengertian pelayanan rawat jalan
            Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
            Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).       
 Tujuan pelayanan rawat jalan
            Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
            Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Standar pelayanan rawat jalan
           
            Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1.    Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
  1. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
  2. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
  3. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
  4. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
 Prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang baik
            Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
  1. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
  2. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
  3. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
  4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
            Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
             Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2. Tenaga pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6. Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7. Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap

8. Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.

Daftar Pustaka
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html

Kamis, 06 April 2017

Pelayanan Gawat Darurat

A. Pelayanan pasien gawat darurat adalah
pelayanan yang memerlukan pertolongan segera
yaitu cepat, tepat dan cermat untuk mencegah
kematian dan kecacatan, atau pelayanan pasien
gawat darurat memegang peranan yang sangat
penting (Time saving is life saving) bahwa waktu
adalah nyawa. Salah satu indikator mutu
pelayanan berupa respon time atau waktu tanggap,
hal ini sebagai indikator proses untuk mencapai
indikator hasil yaitu kelangsungan hidup.
B. Tujuan pelayanan gawat darurat
1. Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
2.Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat
3.Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
5.Menanggulangi korban bencana
C. Standar pelayanan gawat darurat yang baik
STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT
STANDAR 1 :  FALSAFAH DAN TUJUAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
v  Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
v  Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
v  Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
v  Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
v  Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
STANDAR 2 :  ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
  1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
  2. Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
  3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
  4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan)terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
  5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
    Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
  6. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
  7. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
  8. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
  9. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
  10. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
  11. Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
  • Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
  • Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
  • Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
  1. Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
  • Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
  1. Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
  2. Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
  3. Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
  4. Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
  5. Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
  • Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
  • Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
ü Tanggal dan waktu dating.
ü Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
ü Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
ü Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
  • Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
STANDAR 3 :  STAF DAN PIMPINAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
  1. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  2. Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
  3. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
  4. Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
  5. Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
  6. Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
  7. Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
STANDAR 4 :  FASILITAS DAN PERALATAN
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
v Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
v Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
v Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
v Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
v Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
v Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
  • Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
  • Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
  • Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
  • Ruang rapat dan ruang istirahat.
  • Kamar mandi.
v Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
  • unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
  • RS dan sarana kesehatan lainnya.
v Pelayanan ambulan.
v Unit pemadam kebakaran.
v Konsulen SMF di UGD.
v Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
v Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
STANDAR 5 :  KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
v  Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
v  Kasus perkosaan
v  Kasus keracunan missal
v  Asuransi kecelakaan
v  Kasus dengan korban missal
v  Kasus lima besar gawat darurat murni(true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
v  Kasus kegawatan di ruang rawat
v  Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
v  Tanggungjawab dokter
v  Batasan tindakan medis
v  Protokolmedis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
v  Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
v  Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.
STANDAR 6 :  PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
  • Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
  • Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
  • Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
  • Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
STANDAR 7 :   EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
  • Ada data dan informasi mengenai :
  • Jumlah kunjungan
  • Kecepatan pelayanan (respon time)
  • Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
  • Angka kematian
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun
Daftar Pustaka
Gawat-darurat-emergency-care. html
http://pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
http://igdrsws.blogspot.co.id/2013/05/falsafah-tujuan-visi-dan-misi-instalasi.html

Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit

NAMA : YESI MARIA NIM : 20160301101 TUGAS : MANAJEMEN PELAYANAN RS PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT BAB I PENDAHULUAN ...