NAMA : YESI MARIA
NIM : 20160301101
TUGAS : MANAJEMEN PELAYANAN RS SEKSI 11
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Pengertian pelayanan rawat jalan
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Pelayanan
rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan
kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang
diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing
homes).
Tujuan
pelayanan rawat jalan
Tujuan
dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan
(Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi,
penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk
penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Standar pelayanan rawat jalan
Berdasarkan Keputusan
Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1.
Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 %
dokter spesialis.
- Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
- Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
- Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
- Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang
baik
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah
sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
- Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
- Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
- Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Sama halnya dengan berbagai
pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang
baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu
pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan
perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip
pokok program menjaga mutu pada
pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan
lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri
khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat
jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud
adalah:
1.
Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam,
sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2.
Tenaga pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas,
sehingga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang
diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain,
apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk
menyelengarakan program menjaga mutu.
3.
Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena
banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4.
Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah
penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit
dilakukan.
5.
Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah
mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan
pekerjaan penilaian.
6.
Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat
jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar
kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan
pekerjaan penilaian.
7.
Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat
inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8. Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
Daftar Pustaka
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar